Polres Sula Dinilai Lambat Tangani Kasus

Polres Kepsul

SANANA – Laporan dugaan kasus pemerkosaan yang ditangani Polres Kabupaten Kepulauan Sula dinilai lambat. Bagaimana tidak, Ariyanto Umakamea yang merupakan kuasa hukum korban berinisial MC ini mengaku, kasus dilaporkan ini sudah hampir sebulan, akan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari penyidik Polres.

Ariyanto mengatakan, masalah dugaan pemerkosaan ini sudah cukup lama. Akan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan. “Ini sudah cukup lama, dan saya sudah beberapa kali datangi Unit PPA Sat Reskrim Sula untuk menanyakan laporan itu, akan tetapi yang menangani kasus tersebut sedang ikut kegiatan di Ternate,” katanya kepada wartawan, Rabu (06/10/2021).

Sebelumnya, dia menambahkan, korban sudah lakukan visum serta ada juga bukti kuat yang dapat memberatkan pelaku. “Untuk bukti-bukti kasus pemerkosaan ini sudah ada visum dokter dan baju korban serta saksi. Saya rasa dengan adanya bukti ini sudah cukup kuat untuk menjerat RS yang diduga sebagai pelaku,” ungkap Ariyanto.

Beberapa hari lalu, lanjut Ariyanto, polisi sudah layangkan surat panggilan kepada korban. Hanya saja di saat pemanggilan, korban berhalangan sakit, makanya tidak bisa hadir. “Iya sudah ada panggilan, tapi klien saya sakit. Saya harap dalam waktu dekat sudah ada panggilan kedua,” harapnya.

Sementara KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, AIPDA Lajaya Muhiddin membenarkan korban tidak hadir lantaran sakit. Itu diketahui setelah kuasa hukum yang datang menyampaikannya ke mereka. “Iya betul, kemarin pengacara dan korban datang untuk ketemu dengan Unit PPA dengan maksud sampaikan alasan mereka tidak hadir panggilan pertama. Namun beberapa hari yang lalu teman-teman di Unit PPA berangkat kegiatan di Polda. Jadi tidak ketemu,” katanya.

Lajaya menyampaikan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada korban maupun saksi. “Hari ini (kemarin, red) kami sudah antar surat kedua. Yang pastinya akan ditindaklanjuti dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(nai)