SANANA – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula, meminta keterangan ZF selaku penerima kuasa Direktur CV. Az-zahra Karya, Selasa (22/09/2021).
Usai pemeriksaan di ruangan Satreskrim Polres Sula, ZF belum mau untuk diwawancarai oleh awak media. Dari informasi yang didapat, dia dimintai keterangan terkait dugaan penebangan kayu di luar kawasan perizinan yang dilakukan CV. Az-zahra Karya di hutan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, AIPDA Lajaya Muhiddin kepada awak media mengatakan, ZF dimintai keterangan sejak pukul 09.00 hingga 12.00 wit. “Dia diperiksa dari jam 9.00 sampai jam 12.00,” katanya.
Selain direktur, Lajaya mengaku, ada beberapa karyawan dan masyarakat Desa Wailoba juga dimintai keterangan dalam kasus tersebut. “ Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kemarin teman-teman penyidik sudah memintai keterangan beberapa orang di lapangan, kemudian ditambah lagi dari pihak direktur,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Lajaya, Polres juga masih menunggu hasil dari ahli yang diturunkan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang baru melakukan pemeriksaan pada wilayah penebangan kayu CV. Az-zahra Karya. “Mereka para ahli belum sampaikan itu, sehari dua hasil pemeriksaan dari ahli akan disampaikan,” ujarnya.
Terkait pemalsuan tanda tangan ketua kelompok tani, Lajaya menambahkan, penyidik juga telah memintai keterangan pada ketua kelompok tani. Akan tetapi, kata dia, ketua kelompok tani mengaku tidak mengetahui tanda tangannya itu sudah dipalsukan. “ Ketika dimintai keterangan, ketua kelompok tani menjelaskan sampai sejauh ini beliau belum tahu bahwa tanda tangannya dipalsukan,” ungkapnya.
Meski demikian, Lajaya menegaskan, penting bagi penyidik untuk memperoleh data terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ketua kelompok tani. Kenapa demikian, data dan dokumen kelompok tani sangat penting untuk memastikan apakah betul ada pemalsuan tanda tangan atau tidak. “Data itu untuk kami pelajari, apakah betul ada pemalsuan atau tidak,” bebernya.(nai)

