Polres Ternate Dalami Kasus Penyelundupan Miras oleh WNA

Dia juga mengaku jika dirinya baru tiba di Ternate pada akhir tahun 2025 tepatnya pada bulan Desember. Kedatangannya untuk keperluan bisnis dengan membuka toko yang berlokasi di kawasan Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi, Selasa (02/06/26). Dia mengaku, saat ini pihaknya telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan. “Dari hasil pengambilan keterangan tersebut, Zsang mengaku jika semua barang tersebut untuk dikonsumsi secara pribadi, bukan untuk diperjualbelikan,” tuturnya.

Sementara terkait paspor Zsang, Bakry mengaku, pihaknya juga sudah menanyakan tersebut, namun paspor miliknya akan berakhir pada bulan September 2026 nanti. Tetapi untuk detailnya lebih kepada pihak Imigrasi yang memiliki wewenang itu.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Akhmad Harry Lesmana saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, setelah dicek di data best, Zsang ini izin tinggalnya terbatas dan akan berakhir pada 11 September 2026 nanti. “Jadi untuk saat ini paspornya masih berlaku sampai September. Dan jenis paspornya adalah izin tinggal terbatas untuk hanya bekerja atau berbisnis,” sebutnya.

Harry bilang, jika nanti dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan dinyatakan bersalah hingga sampai pada tahap sidang dan putusan, maka yang bersangkutan akan jalani proses hukum sebagaimana mestinya. “Yang bersangkutan akan jalani proses hukum di Lapas hingga selesai. Ketika selesai, pihak Lapas akan menyerahkan kepada kami untuk dilakukan deportasi,” tegasnya.

Harry menambahkan, kebijakan penangkalan ini termasuk dalam Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) yang bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan nasional.(cr-02)