Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Polres Ternate Mulai Terapkan Pembuatan SKCK Secara Online - FajarMalut.com

Polres Ternate Mulai Terapkan Pembuatan SKCK Secara Online

Kantor pelayanan pembuatan SKCK manual

TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate selain menerapkan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara offline. Polres Ternate juga mulai terapkan pembuatan SKCK secara online. Baik, pembuatan SKCK yang baru maupun diperpanjang.  

Sesuai edaran yang dilayangkan Polres Ternate dengan cara pembuatan SKCK online masyarakat dapat mengakses link yang disediakan 1×24 jam oleh Polri, yakni skck.polri.go.id. Namun, sebelum melakukan pengisian formulir di link, yang bersangkutan lebih dulu menyiapkan file di setiap berkas dalam bentuk JPG, yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir dan foto berlatar merah. 

Setelah semua telah dilakukan, bersangkutan akan mendapatkan kode barcode ke loket pelayanan SKCK untuk melakukan pengisian lanjutan dengan membawa fotocopy KTP satu lembar, Paspor bila keluar negeri satu lembar, kartu keluarga yang diterbitkan Dukcapil 1 lembar, akta lahir 1 lembar, foto ukuran 4×6 lima lembar dengan latar merah. 

Sebagai catatan, masa berlaku  SKCK selama 6 bulan setelah diterbitkan. Bersangkutan dapat melakukan perpanjangan apabila masa berlaku telah selesai. 

Selain itu, untuk biaya pembuatan SKCK diketahui setelah syarat serta alur pembuatan SKCK dikeluarkan. Biaya pembuatan SKCK ini juga berdasarkan PP 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Lebih muda dan mengurangi beban masyarakat agar tidak repot lagi ke kantor membuat SKCK secara manual, maka Polres Ternate langsung menetapkan pembuatan SKCK online,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, Jumat (10/03/23). 

Lanjutnya, walaupun sudah ada penetapan pembuatan SKCK online, akan tetapi secara manual juga masih di layani. Yang jelas, secara online itu untuk mempermudah jika yang membuat tidak sempat mendatangi ke kantor Polres Ternate. “Kalau online, yang pasti semua administrasi secara online selesai maka sidik jari bisa dilakukan saat mendatangi kantor, yang penting onlinenya sudah agar di kantor sudah tidak ribet banyak,” pungkasnya. (cr-02)

Berita Terkait