TERNATE – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Ternate berhasil meringkus dua bandar narkotika golongan satu jenis ganja dan shabu, pada 29 Juli 2020.
Pelaku diduga kuat bandar narkoba kelas kakap ini, yakni berinisial DS alias Deny, (36) berdomisili di Kelurahan Santiong Kecamatan Ternate Tengah dan IM alias Ispot (33) tinggal di kawasan Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan.
Pelaku Deny ditangkap petugas kepolisian saat melakukan transaksi shabu di belakang tembok kamar mayat rumah sakit umum Chasan Boesoeri, sedangkan pelaku Ispot merupakan narapidana diciduk anggota di seputaran Lapas Jambula Kelas II A Ternate.
Kapolres Kota Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi Kasat Nakoba AKP Bahrun Hi Syahban mengungkapkan barang bukti dari tangan tersangka Deny ditemukan sebanyak 28 sachet plastik ukuran kecil dan 7 sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu serta 40 puluh sachet plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja. “ Untuk pelaku Deny dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kapolres AKBP Aditya Laksimada Aditya kepada wartawan, Senin (3/8).
Sementara barang bukti dari tangan pelaku Ispot ditemukan kurang lebih 1,5 kilogram ganja. Barang bukti ini berasal dari jaringan asal Provinsi Aceh yang dipasok ke Ternate melalui jasa pengiriman Kantor Pos Cabang Bastiong.
Menurut Kapolres, pelaku Ispot merupakan narapidana yang mencoba mengendalikan barang kiriman itu dari Lapas Jambula dengan menelpon rekannya MH Alias Ade yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
“Untuk pelaku Ispot dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika,” jelas Kapolres seraya menambahkan kedua pelaku dengan peristiwa yang berbeda-beda ini, masih dalam pendalaman penyilidikan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Ternate. (dex)

