Polres Ternate Ringkus 2 Bandar Narkoba

Polres Ternate ringkus 2 bandar narkoba

TERNATE – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Ternate berhasil meringkus dua bandar narkotika golongan satu jenis ganja dan shabu,  pada 29 Juli 2020. 

Pelaku  diduga kuat bandar narkoba kelas kakap  ini, yakni berinisial DS alias Deny, (36) berdomisili di Kelurahan Santiong Kecamatan Ternate Tengah  dan IM alias Ispot (33) tinggal di kawasan Kelurahan Mangga Dua Kecamatan  Ternate  Selatan.    

Pelaku Deny ditangkap  petugas  kepolisian saat melakukan transaksi shabu di belakang tembok kamar mayat rumah sakit  umum Chasan  Boesoeri, sedangkan  pelaku  Ispot merupakan narapidana  diciduk  anggota di seputaran Lapas Jambula Kelas II A Ternate.

Kapolres Kota Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi Kasat Nakoba AKP Bahrun  Hi Syahban mengungkapkan barang bukti dari tangan tersangka Deny ditemukan sebanyak  28 sachet plastik ukuran kecil dan 7 sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu serta  40  puluh sachet plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja. “ Untuk  pelaku Deny dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang  narkotika,” kata Kapolres  AKBP Aditya Laksimada Aditya kepada wartawan, Senin (3/8).

Sementara  barang bukti dari tangan pelaku Ispot ditemukan kurang lebih 1,5 kilogram ganja.  Barang bukti ini berasal dari jaringan asal Provinsi Aceh yang dipasok ke Ternate melalui jasa pengiriman  Kantor Pos Cabang Bastiong.

Menurut Kapolres, pelaku Ispot merupakan narapidana yang mencoba mengendalikan barang kiriman itu dari Lapas Jambula dengan menelpon rekannya MH Alias Ade yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.  

“Untuk pelaku   Ispot dijerat  pasal  114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 thn 2009  tentang narkotika,” jelas Kapolres  seraya menambahkan  kedua pelaku dengan peristiwa yang berbeda-beda ini, masih dalam pendalaman penyilidikan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Ternate.  (dex)