Indikasi tersebut, katanya mengarah pada perusahaan CV Berkah Abadai Indonesia yang beralamat di Cianjur Jawa Barat. Barang mereka dijual oleh distributor Toko Kota Baru Indah.
Dari hasil pengecekan di distributor Toko Kota Baru Indah, Minyakita yang dijual kemasan ukuran refill plastik 1 liter dengan harga Rp18.000 dan ukuran 5 liter seharga Rp 85.000.
“Pada saat diperiksa kemasan repill plastik 1 liter yang dijual itu hanya berukuran 750 ML tidak sampai 1 liter,” jelasnya.Dengan temuan itu, Minyakita yang dijual Toko Kota Baru Indah diminta tidak dijual.
“Jadi tadi kurang lebih ada 80 dus kita sita. Kita dan Polres akan tindak lanjut, kalaupun akan lidik hingga ke pabriknya di Cianjur Jawa Barat, sedangkan dua distributor lainya tidak ditemukan adanya indikasi pidana barang yang dijual,” ungkapnya.
