TERNATE – Dua wanita di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial J (25) dan S (27) diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Pulau.
Penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Ternate itu saat melaksanakan operasi Pekat Kie Raha. Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan ratusan kantong cap tikus pada Selasa (03/2/2026).
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait adanya warga yang membawa miras di wilayah Kota Ternate.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota mulai bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Selanjutnya, mengikuti pergerakan pelaku menuju lokasi transaksi yang berada di lokasi tempat wisata Kelurahan Takome.
“Di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan razia dan menemukan sejumlah barang bukti pada pukul 00.30 WIT. Barang bukti beserta dua orang pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ternate guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sudirjo menambahkan, dari hasil razia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 karung berwarna putih yang berisi total 420 kantong plastik miras jenis cap tikus.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal serta terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Ternate,” pungkasnya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

