TIDORE – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Tidore, mulai mendalami kasus yang melibatkan Syamsul Rizal salah satu Bakal Calon Walikota Tidore 2024.
Buktinya, Selasa, (27/09/22), pelapor atas nama Amir Abdullah Kepala Desa Balbar Kecamatan Oba Utara, kemudian diperiksa oleh penyidik Polres Tidore terkait dengan laporan yang telah disampaikan ke Polres Tidore melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang diterima langsung, Bripda Irfan A. Taufik.
Amatan Fajar Malut, kehadiran Amir di Polres Tidore sekitar pukul 16.30 Wit itu, juga didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Albar dan Suleman Galitan. Amir bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Tidore untuk mengajukan laporan resmi, sekaligus melampirkan barang bukti atas dugaan kejahatan yang dilakukan Syamsul Rizal.
Kepada awak media, Fahmi Albar, selaku kuasa hukum Amir Abdullah, menegaskan pernyataan Syamsul Rizal saat bersilaturahmi dengan warga masyarakat Kelurahan Mareku, pada Jumat 23 September 2022 lalu, merupakan suatu tindakan kejahatan.
Karena pernyataan yang disampaikan Syamsul Rizal, yang berisi “Kalau mau Kaco, mau keto (Mabuk) dan lain-lain di oba, jangan di Tidore. Disini negeri tarekat, negeri para aulia, jangan kotori, kalau mau kotori sana di sanger-sanger yang ada di oba,” telah menyinggung masyarakat Oba dan golongan tertentu (suku Sanger), sehingga dapat mengganggu ketertiban umum.
“Setelah kami kaji, perbuatan Syamsul ini kemudian kami laporkan atas dugaan Kejahatan terhadap Ketertiban umum pasal 156 KUHP, dan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis. Dan untuk sanksi pidananya, paling lama 5 tahun penjarà dan denda senilai Rp.500 juta,” ungkapnya saat ditemui di Polres Tidore.
Fahmi berharap, agar pihak kepolisian dapat menseriusi kasus tersebut, sehingga dalam waktu dekat, kasusnya sudah bisa ditingkatkan dari Penyelidikan ke penyidikan.
“Kami akan mengawal kasus ini mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai pada putusan pengadilan,” tandasnya.
Fahmi bilang, atas pernyataan Syamsul yang menyinggung masyarakat Oba dan suku Sanger, telah berefek pada aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 26 September 2022, oleh masyarakat Oba dan para kepala-kepala desa sedaratan Oba. Sehingga dikhawatirkan jika tidak diproses secara hukum, maka akan melahirkan konflik.
Padahal selama ini, para kepala desa dan lurah yang ada di daratan oba, sudah begitu lama merawat kebersamaan di tengah-tengah masyarakat yang beragam akan suku, ras dan antar golongan yang ada di daratan oba.
“Kami juga mengutuk keras atas perbuatan yang dilakukan Syamsul Rizal,” tegasnya. Diketahui sebelumnya Syamsul Rizal sudah melayangkan permintaan maaf secara terbuka. (ute)

