TIDORE – Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan dan Pemuda Kelurahan Tongowai, sukses meringkus 5 Pemuda yang melakukan tindakan pemerasan dan pengroyokan terhadap salah satu Anggota SPN Polda Malut bernama M. Rafli Togubu.
Pelaku yang diringkus itu masing-masing diantaranya, insial FM (18 tahun)
IAM (18 tahun), AWF (18 tahun) dan seorang pelajar atau anak dibawa umur RPS (16 tahun). Sementara satu pelaku lainnya inisial ES (18 tahun) masih di buru polisi karena melarikan diri.
Kapolres Kota Tidore Kepulauan melalui Kasat Reskrim Polresta Tidore AKP. Indah Fitria Dewi mengatakan, kejadian pengroyokan dan Pemerasan terhadap personil anggota SPN Polda dilakukan pada Kamis 2 Oktober 2025, sekitar pukul 03.15 WIT.
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan dari rumahnya yang beralamat di Kelurahan Gamtufkange, Kecamatan Tidore, menuju ke Mako SPN Polda Maluku Utara yang bertempat di Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan menggunakan sepeda motor merk Mio M3 125.
Sesampainya di Tanjung Tongowai, tepat di depan Masjid Tongowai, korban dihadang oleh para pelaku. Dari situ salah seorang pelaku meminta uang kepada korban, namun ditolak karena korban mengaku tidak membawanya. Tidak berhenti di situ, dua pelaku lain kemudian memeriksa kantong celana, bagasi motor, dan tas ransel milik korban.
Korban yang menolak menyerahkan barang berharganya sempat terlibat tarik-menarik dengan salah satu pelaku. Tiba-tiba, seorang pelaku lain melayangkan pukulan ke arah korban menggunakan tangan kosong, yang kemudian disusul pengeroyokan oleh beberapa orang lainnya.
Dari aksi tersebut, para pelaku kemudian mengambil satu unit laptop merek MacBook Air M1 serta sebuah dompet milik korban, sementara ransel korban diletakkan di atas motor. Korban yang panik berhasil melarikan diri menuju Mako SPN Polda Malut untuk meminta pertolongan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Tidore.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Cobra Polresta Tidore bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti satu unit laptop merek MacBook Air M1.
Atas tindakan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara dan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Dari ke empat pelaku yang ditangkap ini ada salah satu pelaku yang masih dibawah umur,” tandasnya
Sementara untuk satu pelaku berinisial ES yang sempat melarikan diri akhirnya sukses dibekuk oleh pihak Polresta Kota Tidore pada Sabtu 4 Agustus 2025 sekira pukul 05.03 WIT dini hari. Penangkapan dilakukan dengan bantuan pemuda Kelurahan Tongowai.
Kapolresta Tidore AKBP Heru Budiharto, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pemuda Kelurahan Tongowai yang turut serta membantu aparat kepolisian dalam proses pencarian dan penangkapan pelaku.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemuda Kelurahan Tongowai yang telah proaktif mendukung upaya penegakan hukum di wilayahnya,” ungkapnya.
Dengan ditangkapnya ES, maka seluruh pelaku dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan oleh Polresta Tidore. Saat ini pelaku dibawa ke Mapolresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polresta Tidore menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Tidore Kepulauan. (Ute)

