Polsek Maba Amankan Ratusan Kantong Miras

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan

MABA– Kepolisian Sektor Maba Selatan, Polres Halmahera Timur (Haltim) mengamankan dua orang perempuan warga desa Fayaul Kecamatan Wasile Selatan dengan inisial NP (38) dan AP (20) lantaran membawa 260 kantong Minuman Keras (Miras) Jenis captikus Selasa,(25/08).

Kapolsek Maba Selatan IPTU Irfan Firdaus S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan, NP dan AP membawa miras jenis captikus dari Daru Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dengan tujuan ke desa Wailukum Kecamatan Kota Maba untuk dijual.

Kata dia, keterangan yang diperoleh dari dua orang itu, barang haram tersebut diangkut menggunakan mobil. Kendatipun demikian kata Irfan, atas laporan dari Kades Wailukum dan Petugas Babinkamtibmas, akan dilakukan transaksi miras di desa Wailukum. Oleh sebab itu pihaknya bersama beberapa anggota mendatangi yang bersangkutan dan mengamankan miras jenis captikus di Polsek Maba Selatan.

Sementara untuk pelaku, pihaknya akan memberikan pembinaan serta edukasi serta pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatanya. Tak hanya itu, Irfan yang baru menjabat sebagai Kapolsek Maba Selatan yang menggantikan IPDA M. Toha Alhadar juga berharap kepada seluruh elemen dan pemdes khususnya di wilayah hukum Polsek Maba Selatan, untuk sama sama menjaga dan memberantas peredaran miras demi keamanan dan ketertiban masyarakat.(cr-04)