Ekan menyampaikan langkah tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat peredaran minuman beralkohol ilegal.
Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman di Kota Ternate,” pungkasnya.(cr-02)
1 2