JAILOLO – Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) Julham Djaguna, mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Habar) segera menetapkan tersangka kasus jual beli untuk pembangunan kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut.
“Kasus jual beli lahan hingga saat ini seakan jalan di tempat. Padahal, progres penyidikan kasus tersebut sebagaimana disampaikan jaksa sudah sampai 99 persen,” kata Julham Jumat (9/12/22).
Julham mengemukakan, berdasarkan keterangan penyidik kejari di sejumlah media, lahan milik anggota DPRD Halbar Riswan Hi Kadam seluas 3760 meter persegi yang dibeli oleh pemerintah daerah setempat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp 543.061.952 diduga mark up.
“Seharusnya kasus tersebut dipercepat dengan segera menetapkan tersangka sehingga terang benderang,” katanya.
Sejauh ini progres kasus tersebut masih belum menunjukan kapastian dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Halbar dengan alasan masih menunggu keterangan ahli, baik keterangan ahli hukum pidana, dan ahli dari lembaga yang berwenang lain.
“Ini bukan anggaran yang kecil untuk Halbar. Karena itu, bagi lembaga yang berwenang yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan diharapkan tidak ada yang main-main, apalagi ini masalah korupsi, tapi dibutuhkan ketegasan penegak hukum,” tandasnya.
Bagi dia, anggaran sebesar itu sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah yang masih urgen, termasuk pemenuhan kebutuhan warga. Sebab, menurut dia, pembangunan Halbar masih jauh tertinggal dengan daerah lain di Maluku Utara. “Kasihan Halbar pembangunannya masih jauh tertinggal dari kabupaten/kota lain di Provinsi Malut. Maka anggaran itu sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah,” tambahnya. (ais)

