Pria di Ternate Diringkus Polisi Gegara Edar Sabu-Sabu

TERNATE – Seorang pria di Kota Ternate berinisial MR (40) diamankan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (5/2/26).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah. Menindaklanjuti itu, Ditresnarkoba melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

Saat melakukan pemantauan di kawasan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MR di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan interogasi awal, MR mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dengan dan disaksikan keluarga serta Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 15 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan 18 sachet kecil sabu dengan berat 3,48 gram. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polda Malut mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.(cr-02)