TERNATE – Proyek pembangunan irigasi bendungan tahap I di Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diduga bermasalah. Proyek ini dibangun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang dikerjakan oleh PT Sari Thenik Canggi Perkasa.
Sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara tahun 2018 sebesar Rp 14,3 miliar. Karena diduga kuat bermasalah, sehingga Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Erryl Prima Putra Agoes untuk menyelidikinya.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek kepada sejumlah media menuturkan anggaran sebesar Rp 14, 3 miliar lebih itu, namun proyek pembangunan bendungan tahap I Desa Wayamli sejak Mei 2018 banyak ditemukan kejanggalan dan terindikasi kuat terjadi praktek tindak pidana korupsi. Proyek yang dikerjakan PT Sari Canggi Perkasa itu direalisasikan melalui PUPR Provinsi Malut dengan nomor kontrak 600.610/SP/KONTRAK/DPUPR-MU-SDA-APBD-DAK/Fsk.04/2018 tertanggal 18 Mei 2018 dibawah pengawasan Kontraktor PT Oseano Adhita Prasarana.
“ Namun dalam papan proyek tidak mencantumkan pagu anggaran pembangun bendungan tahap I Wayamli serta diduga kuat proyek itu fiktif,” kata Sartono Halek di Café Istana, Minggu (26/7).
Menurutnya, proyek ini terdapat sejumlah kejanggalan pekerjaan dan diduga ada kelebihan anggaran. Dalam tahapan proses pekerjan, material pasir dan batu yang digunakan pembangunan fisiknya diangkut oleh masyarakat Desa Trans Wayamli dalam kali atau sungai namun tidak dibayarkan. Proyek bendungan itu benar-benar terindikasi kuat praktek kejahatan korupsi yang dimainkan pihak ketiga dan PPK. Sebab papan proyek nominal anggaran tidak dicantumkan dalam papan RAB serta tender waktu pelaksanaan pekerjaan tidak dicantumkan.
“Hal ini ada niat kejahatan atau keinginan menggelapkan dari sekian anggaran Rp 14 miliar lebih itu, karena pihak ketiga beserta PPK PUPR Provinsi Maluku Utara sengaja mengelabui masyarakat tanpa mencantumkan nominal dalam papan RAB,” ungkapnya.
Karena itu, atas nama lembaga DPD GPM Malut mendesak kepada Kajati agar membentuk tim penyidik, untuk mengusut proyek pembangunan bendungan tahap I di Desa Wayamali tersebut. Lantaran sebelumnya, proyek sejak 2018 ini juga dikawal langsung Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati. “ Toh, proyek itu diduga kuat bermasalah dan patut diusut oleh Kajati saat ini,” tandas Sartono.(dex)

