TERNATE- Pekerjaan pembangunan ruang kelas belajar (RKB) SD Negeri 2 Kota Ternate pada tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.482.201.010 di Dinas Pendidikan Kota Ternate, hingga kini tak kunjung selesai, bahkan sampai kini hanya berdiri tiang penyangga.
Padahal pekerjaan tersebut berada tepat disamping Dinas Pendidikan Kota Ternate sebagai OPD teknis pengelola kegiatan, namun sampai kini bangunan dengan kontruksi dua lantai itu tidak juga selesai dikerjakan, untuk itu DPRD meminta agar pelaksana agar Pemkot melalui instansi teknis dapat memberikan sanksi ke pelaksana kegiatan jika melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Junaidi Bachrudin mengatakan, sesuai dengan penjelasan dari Pemkot Ternate dalam rapat dengar pendapat dengan Banggar DPRD, selain ada hutang tahun 2023 yang terbawa, namun ada juga kegiatan luncuran.
Khusus untuk kegiatan luncuran kata dia, akan dilakukan proses review dilapangan oleh Inspektorat terhadap kegiatan fisik yang terbawa pada tahun 2024.
“Termasuk pembangunan RKB sejauh mana progress fisiknya, itu yang akan direview oleh Inspektorat, sehingga proses pembayarannya sesuai dengan progress fisiknya,” katanya, pada Selasa (23/1/2024).
Menurut Junaidi, jika ada sanksi yang diberikan ke rekanan sebagai pelaksanan kegiatan harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. “Apakah pekerjaan itu dikenakan denda atau seperti apa saya kira itu domainnya pemerintah,” tandasnya.
Namun kalau pekerjaan tidak tuntas sampai akhir tahun maka rekanan harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa, untuk mengantisipasi agar hal ini tidak terulang lagi ditahun ini kata dia, semua perencanaan kegiatan harus diperbaiki dimana untuk kegiatan fisik dapat dilaksanakan pada triwulan pertama tahun anggaran.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate Muslim Gani belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini di publish, bahkan terkesan cuek.*
Pewarta: Hasim Ilyas

