TERNATE – DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara berencana melaporkan PT Hutama Karya (Persero) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian BUMN. Laporan ini dipicu oleh dugaan penundaan pembayaran sisa termin pekerjaan kepada PT Putra Rato Mahkota (PRM) selaku subkontraktor lokal.
“Saat ini kami telah merampungkan bukti-bukti atas tunggakan pembayaran dari Hutama Karya kepada pihak subkontraktor,” ujar Ketua DPD PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, di Ternate, Rabu (7/10/2026).
Mudasir menjelaskan, proyek pembangunan sekolah rakyat yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini terhambat lantaran pengajuan pencairan tahap dua belum direalisasikan. Akibat mandeknya anggaran tersebut, upah para pekerja di lapangan ikut tersendat hingga saat ini.
Polemik ini dikeluhkan oleh Diana Alfa Leba, pelaksana lapangan yang ditunjuk langsung oleh PT PRM. Ruang lingkup pekerjaan yang ditanganinya meliputi pematangan lahan, pembangunan pagar, dan pembuatan saluran air. Menurut Diana, progres fisik di lapangan sebenarnya sudah mencapai 53,37 persen dan telah diopname bersama tim Hutama Karya. Namun, dana yang dicairkan baru sebatas uang muka dan progres 15 persen.
“Pengajuan tahap dua sudah kami lakukan sejak 5 Mei 2026. Kami bahkan sudah mengikuti arahan Project Manager untuk membuat kesepakatan lewat notaris hingga menunggu kejelasan adendum kontrak. Namun, setelah empat kali koordinasi selama empat bulan terakhir, hasilnya tetap buntu,” ungkap Diana.
Ia menambahkan, pihak manajemen sempat beralasan ada masalah internal pada PT PRM yang membuat proses administrasi sempat tertahan. Meski ada wacana pembuatan kontrak independen baru pada awal September lalu, realisasi pembayaran sisa progres tersebut belum juga menemui kejelasan hingga memasuki Oktober 2026.
Merespons tudingan tersebut, Project Manager PT Hutama Karya, Muhammad Fikri Bahrul Dayat, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati seluruh aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja di lapangan. Namun, ia membantah jika perusahaan dinilai melalaikan kewajiban.
Fikri menyatakan bahwa PT Hutama Karya telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada PT PRM selaku mitra resmi mereka, sesuai dengan regulasi kontrak dan volume pekerjaan nyata yang telah diverifikasi secara sah.
Kasus perselisihan kontrak kerja ini kini memicu kekhawatiran dari pengamat kebijakan publik lokal, yang menilai lambatnya penyelesaian sengketa administrasi antara kontraktor utama dan subkontraktor dapat mengancam target penyelesaian infrastruktur pendidikan di Maluku Utara. DPD PSMP mendesak agar DPR RI turut mengawasi masalah ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek strategis nasional di daerah.(cr-02)
