MABA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), diminta mengambil sikap atas pencemaran lingkungan di laut Halmahera Timur, yang diduga bersal dari salah satu Perusahaan Tambang Sub PT. Antam Tbk yang beroperasi di Mornopo.
Ketua IFAS Haltim Ismi Abas Hatari, Selasa(06/04/2021) mengatakan, kendatipun persoalan pertambangan sudah dialihkan ke provinsi Maluku Utara, tetapi Pemerintah Daerah serta DPRD Kabupaten Halmahera Timur tetap berkuasa atas wilayah administrasi, sehingga itu dia meminta agar Pemkab dan DPRD bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas ESDM untuk mendesak Perusahaan PT Antam menghentikan sementara seluruh operasional di Mornopo sampai persoalan pengolahan limbah diselesaikan, karena soal dampak, Kabupaten yang kena dampaknya.
“Persoalan pencemaran limbah ini bukan pertama kalinya dan harus diseriusi, kami berharap Pemda dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur tidak boleh tinggal diam melihat persoalan ini,” tegas Ismit.
Dia melihat, kondisi air laut yang ada, keberadan limbah yang memburuk saat ini bukanlah solusi baik terhadap lingkungan dan biota laut, akan tetapi musibah bagi masyarakar Halmahera Timur, terbukti berapa fase ini, Halmahera Timur mengalami pergesaran wilayah telah diekpolitasi secara massif, sehingga akan berimplikasi terhadap ruang hidup masyarakat dan biota laut yang berada dipesisir pantai.
“Kami sampaikan ini atas Undang – undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya Sementara itu PT. Antam belum bisa dihubungi. (cr-05)

