JAILOLO – PT Bina Bangun Sakti pemenang proyek Irigasi Desa Tuada, Kecamatan Jailolo akhirnya mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 77 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat.
“Uang sebesar Rp 77 juta lebih tersebut dikembalikan oleh kontraktor karena proyek tersebut menjadi temuan BPK Provinsi Maluku Utara,” kata Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, dalam jumpa pers usai menyerahkan uang yang dikembalikan oleh PT. Bina Bangun Sakti kepada kepada perwakilan Pemkab Halbar, Senin (21/11/2022) kemarin.
Kusuma menjelaskan, kerugian negara yang dikembalikan perusahaan tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2019. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Malut, sebut Kusuma, temuan kerugian negara sebesar Rp 122 juta lebih.
“LHP BPK itu ternyata ada temuan Rp 122 juta lebih. Hanya saja PT. Bina Bangun Saksi ini sudah mengembalikan uang sebesar Rp 45 juta ke kas daerah, dibuktikan surat pengembalian tembusannya ke kita,” jelas Kusuma, didampingi Kasi Intel Edy Djuebang dan Kasi Pengelola BB dan Rampasan Usman bersama Kepala Inspektorat Halbar Martinus Djawa serta pegawai BPKAD Halbar dalam konferensi pers di Kantor Kejari.
Berdasarkan laporan BPK tersebut, lanjut Kusuma, penyidik Bidang Intelijen menindaklanjuti dan langsung meminta klarifikasi PT. Bina Bangun Sakti. Hasilnya, perusahaan tersebut bersedia mengembalikan temuan lembaga auditor negara tersebut.
“Pihak PT. Bina Bangun Sakti itu ada niat baik untuk mengembalikan. Jadi kami sangat senang bisa mengembalikan uang yang konon katanya Pemkab Halbar ini lagi kesulitan uang,” tambah Kajari.
Mantan Kajari Mamasa, Sulawesi Barat ini menyebut, proyek yang dikerjakan oleh PT. Bina Bangun Sakti pada tahun 2018 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 3 miliar lebih.
Kusuma menambahkan, pihaknya telah juga menyerahkan uang kerugian negara atas temuan Dana Desa (DD) ke Pemkab Halbar sebesar Rp 14 juta lebih. “Kemarin juga kita sudah mengembalikan uang dana desa kurang lebih Rp 14 juta ke kas daerah,” tambah Kusuma.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Halbar Martinus Djawa mengapresiasi Kejari Halbar yang telah menindaklanjuti laporan BPK Malut. Menurut dia, upaya mendorong pengembalian temuan negara tersebut adalah kerjasama antara Inspektorat dan Kejari untuk menindaklanjuti temuan.
“Karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada kejaksaan. Kami akan tetap jalin kerjasama ini dalam hubungan tindak lanjut temuan, karena masih banyak lagi temuan yang menyebabkan kerugian negara,” tandas Martinus. (ais)

