Sebagai tindak lanjut, Bapenda Provinsi Maluku Utara telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk dua kali pertemuan dengan manajemen PT NHM yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah, dengan pertemuan terakhir dilaksanakan pada 18 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa PT NHM akan menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara bertahap, yaitu Pajak Air Permukaan (PAP) pada akhir Juni 2026, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan Juli 2026, dan Pajak Alat Berat (PAB) pada bulan Agustus 2026, Hal ini disampaikan Kepala Bappenda Malut Zainab Alting saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Juli 2026.
Sebagai bentuk komitmen atas kesepakatan tersebut, PT NHM telah merealisasikan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp. 861.095.392 pada akhir Juni 2026 sesuai jadwal yang telah disepakati.
Untuk pajak PKB, Zainab mengklaim berdasarkan data pada aplikasi e-Samsat, nilai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) per 30 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp. 3.266.144.235 dengan jumlah 175 unit kendaraan.(rl)
