PTUN Ambon Tolak Gugatan Cakades Desa Joubela Morotai

PTUN di Ambon

DARUBA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku, menolak gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Aziz Eso, terkait sengketa Pilkades. 

Dengan begitu Aziz dinyatakan kalah, dan tidak bisa lagi melanjutkan persidangan.  Ini berdasarkan putusan majelis hakim PTUN Ambon, dengan  nomor putusan:42/G/2022/PTUN.ABN, yang dikeluarkan pada 2 Februari 2023. 

Dalam eksepsinya, menyatakan tergugat dan tergugat II, intervensi tidak diterima. Sementara dalam pokok sengketa menerangkan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Bahkan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam sengketa itu sebesar Rp 832 ribu. 

Hal ini juga turut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Pemkab Pulau Morotai, Fitrah Hairun, saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023) kemarin.

“Benar untuk Desa Joubela Aziz Eso kalah, Pemda yang memang,” katanya. Lanjut Fitra, saat ini pihaknya tinggal menunggu sikap penggugat, apakah masih mau melakukan banding ke PTTUN Makassar atau tidak. Intinya, kata dia, Pemkab Morotai siap menghadapi bila masalah ini dilanjutkan ke PTTUN Makassar. 

“Kita menunggu saja apakah Azis Eso banding atau tidak banding, batas waktu pendaftaran Banding sampai tanggal 23 Februari 2023,” ungkap dia.  Ditolaknya gugatan Aziz ini, dengan begitu Kades terpilih, Irfan Muhammad, masih tetap melanjutkan pemimpin di Desa Joubela.

Untuk diketahui, jumlah desa di Morotai yang bersengketa Pilkades di PTUN Ambon ada 8 Desa, dan Desa Joubela adalah desa terakhir Sidang di PTUN Ambon.

Untuk Desa Cempaka dan Cio Gerong sampai sekarang belum ada Putusan Banding dari PTUN Makassar. Sementara 4 Desa, yakni Desa Ngele-ngele Kecil, Sangowo Timur, Seseli Jaya dan Sabala sudah daftar Kasasi di Mahkamah Agung. (fay)