Pulau di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan Dicaplok

“Selain itu pulau-pulau ini merupakan kekayaan alam Maluku Utara yang perlu dilindungi kelestariannya karena menyimpan sejumlah ekosistem laut yang sangat mahal nilainya , sehingga perlu di jaga,” jelas Asrul.

Mantan Kadis Perindag Provinsi Malut ini menyentil, Pulau Gak dan Pulau Pam di batas wilayah Halteng – Raja Ampat yang merupakan wilayah adat Maluku Utara, namun kini kedua pulau itu masuk Propinsi Papua Barat. “Sebetulnya pulau Gak dan Pam ini juga berpotensi di persoalkan di tingkat pusat karena Malut punya hak atas pulau-pulau itu,” pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan / rekomendasi dan di tuangkan dalam Berita Acara Rapat Verifikasi Status Pulau, pertama,  Pulau Siloyang, Pulau Waitenger, Pulau Tapiola, Pula Pisang, dan Pulau Pisang Kecil di Kabupaten Halmahera Selatan dan secara yuridis berdasarkan PERDA RTRW Nomor 20 Tahun 2012 secara administratif wilayah merupakan bagian dari milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Kedua, Pemerintah Provinsi Malut juga menegaskan, bahwa Pulau Sain/Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas berdasarkan KEPMENDAGRI Nomor 050-145 Tahun 2022 merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak Papua Barat.

Poin rekomendasi ketiga, Meminta Kepada Gubernur Maluku Utara, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Bupati Halmahera Tengah dan Bupati Halmahera Selatan untuk Menyurati ke Presiden RI terkait dengan status kepemilikan pulau-pulau yang di maksud;

Keempat, Meminta Kepada Gubernur untuk menyurat kepada Menteri Dalam Negeri agar melakukan mediasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi  Provinsi Maluku Utara dengan  Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, dengan melibatkan Bupati Halmahera Selatan dan Bupati Halmahera Tengah.