Puluhan Sachet Ganja Kering Diamankan Dari Tangan Residivis

Tersangka dan barbuk saat diamankan ke Mako Satnarkoba Polres Ternate

TERNATE – Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering kembali diringkus tim operasional unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.

Terduga pelaku dengan inisial RJ alias Ami (30) diringkus di lingkungan Koloncucu puncak, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, pada Rabu (15/02/23) lalu, sekira pukul 19:30 Wit.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Wahyuddin saat dikonfrimasi Selasa (28/02/23) mengatakan, terduga pelaku tersebut diringkus setelah anggota menerima adanya informasi transaksi narkoba jenis ganja dari masyarakat.

“Dari laporan tersebut, anggota anggota unit I Satnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kanit I Bripka Soedharmono langsung melakukan pemantauan di wilayah tersebut,” jelasnya.

Setelah melakukan pemantauan, lanjut Wahyuddin, anggota melihat terduga pelaku dengan gerak gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Disitu anggota kemudian mengikuti hingga terduga pelaku mengambil sebuah tas plastik warna putih dan pergi. 

“Terduga pelaku menunduk dan mengambil sebuah tas plastik warna putih dan langsung membawa pergi menjauh dari TKP,” akunya.

Merasa dibuntuti, terduga pelaku dengan cepat langsung membuang tas plastik tersebut dan melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran antara anggota dengan pelaku.

“Sempat kejar-kejaran, tapi terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dari penangkapan, Wahyuddin bilang, anggota berhasil menemukan barang bukti (barbuk) sebanyak 5 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 116,40 gram, dan 51 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 35,62 gram. 

Selain itu, Anggota juga menemukan satu kantong plastik berwarna putih, satu unit handphone merk samsung A11 dan 1 buah kartu sim.  “Semua barang bukti sudah diamankan ke Polres dan tersangka,” tegasnya. 

Wahyuddin juga bilang, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa ganja tersebut diambil atas perintah saudara R yang berdomisili di Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Sehingga, penyidik Satnarkoba masih melakukan pengembangan ke Bacan. 

“Terduga tersangka ini, merupakan residivis kasus narkoba dan sudah dua kali menjalani hukuman, yaitu pada 2014 ditangani Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan di vonis 4 tahun dan pada 2019 yang ditangani Polsek Ternate Utara Polres Ternate dan di vonis 4 tahun,” jelasnya.

Terakhir Wahyuddin, terduga pelaku sudah diamankan di Sel Polres Ternate untuk dilakukan penyelidikan lanjutan. “Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang-undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya. (cr-02)