Puluhan Siswa Tolak Belajar Online

Siswa SMA di Morotai melakukan aksi

DARUBA – Memperingati Hari Pendidikan Internasional (HPI) 17 November 2020, puluhan pelajar SMA di Pulau Morotai yang mengatasnamakan Himpunan Pelajar Intelektual Bumi Moro (HPIBM) menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan pemerintah daerah (Pemda) Pulau Morotai yang masih memberlakukan sistem pembelajaran online, Selasa (17/11/2020).

Aksi para pelajar SMA ini dilakukan di dua tempat yakni di depan SMA N 1 Morotai dan SMP unggulan 1 Morotai. Dalam aksi tersebut mereka mendesak agar Pemda Pulau Morotai segera menghentikan belajar online yang dinilai tidak efektif.

“Pemerintah harus bisa memberikan pelayanan pendidikan yang baik di seluruh sekolah di Morotai, dan yang paling penting lagi hentikan belajar online karena tidak baik untuk pendidikan kita. guru hanya masuk ke sekolah tanpa memberikan pelajaran, jadi belajar online ini dihentikan saja,” koar Mirwan Robo salah satu siswa saat berorasi di depan SMA N 1.

Selain itu, para siswa ini juga menaruh simpati atas meningkatnya kasus pelajar yang tertangkap merokok dan menggunakan lem Eibon. “Kami turun kesini, kami sampaikan aspirasi dan keresahan kami ini, agar harus ada pengawalan di sekolah dengan baik, karena banyak siswa SMA di Morotai merokok dan menggunakan lem,” ucap Mirwan.

Bagi Mirwan, dengan kontrol dan disiplin yang baik dari guru, maka akan menyelamatkan nasib para siswa Morotai dimasa yang akan datang. “Kami tentunya sangat berharap agar kedepan generasi di Morotai bisa bersekolah dengan baik dan tidak ada lagi yang menggunakan rokok dan lem,” tuturnya.

Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di Pulau Morotai, Samjar Forno, ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepone mengaku tidak mau berkomentar soal aksi yang dilakukan oleh puluhan siswa SMA itu.

“Jadi saya tidak bisa berkomentar menyangkut dengan persoalan itu. Jangan sampai saya berkomentar lalu kemudian saya di berikan penilaian-penilaian. Karena saya tidak tahu soal aksi ini, dan karena tidak ada pemberitahuan sama sekali, kebetulan sekarang saya ada urusan dinas di Ternate makanya saya tidak tahu,” katanya.

Bahkan, ia mengatakan soal aksi tersebut tidak mendapat pemberitahuan dari pihak kepala sekolah di Pulau Morotai. “Maksudnya itu siapa yang kasih Izin,? Saya sementara di luar daerah jadi soal aksi tadi itu tidak ada pemberitahuan sama sekali dari kepala sekolah maupun dari pihak-pihak terkait. Jadi saya tidak tahu,” tuntas Samjar.

Namun aksi para siswa SMA ini tak berlangsung lama, karena langsung dibubarkan oleh pihak kepolisian lantaran tidak ada pemberitahuan ke Polres setempat.

“Aturan menyampaikan pendapat di depan umum itu sudah jelas di UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Paling tidak 3 hari sebelum kegiatan aksi itu sudah menyurat secara tertulis kepada pihak kepolisian. Terus penanggungjawab langsung datang membawa surat tersebut,” jelas Kabag Ops Polres Pulau Morotai AKP Samsul Bahri Hamdji saat dikonfirmasi wartawan.

“Kedepan nanti kami akan melakukan program serta sikronkan dengan Kasat BIMA terkait dengan memberikan Binlu pemahaman kepada semua siswa-siswa yang ada di Morotai, untuk memberikan pehaman soal aturan tersebut,” tambahnya. (fay)