LABUHA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Rabu (11/11/2020) kemarin melakukan rapat koordinasi penyelesaian sengketa acara cepat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel bersama 30 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Rapat koordinasi penyelesaian sengketa acara secara cepat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel yang berlangsung di aula Hotel Buana Lipu ini dihadiri oleh Kordiv Penindakan Bawaslu Provinsi Malut Aslan Hasan.
Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim mengatakan, rapat koordinasi adalah ruang sharing informasi terkait dengan problem yang ada di lapangan forum ini dijadikan sebagai forum diskusi antara pimpinan Bawaslu provinsi, kabupaten dan kecamatan terkait dengan penyelesaian sengketa acara cepat. “Semangat seluruh panwascam diharapkan tetap hingga pada 9 Desember dalam melakukan pengawasan di lapangan,” harap Kahar.
Sementara itu, Kordiv Penindakan Bawaslu Provinsi Malut Aslan Hasan mengatakan, penyelesaian itu ada di ranah Bawaslu provinsi dan pusat, namun ada penyelesaian sengketa yang ranahnya ada di panwascam itu namanya penyelesaian sengketa acara cepat.
“Jadi kewenangan itu sifatnya mandataris kewenangan yang dimandatkan oleh Bawaslu kabupaten dan kota,” jelas Aslan. (nan)

