“Disitu adalah kebutuhan ruang terbuka hijau, kemudian bagaimana pemukiman yang bersih, sanitasi, drainase dan kebersihan lingkungan termasuk di dalamnya adalah rencana bagaimana penanganan memberikan ruang kepada masyarakat disekitar,” tandasnya.
“Misalnya tempat baca, sarana olahraga. Jadi ada ruang publik yang bisa diintegrasikan dengan RPIP ini. Nah, inilah langkah-langkah yang dibuat, konsen pemda terhadap daerah dan pemda memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi ini,” tegasnya.
Salim mengaku, sudah ada kebijakan-kebijakan yang akan ditangani langsung oleh Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya yaitu pembangunan jalan dalam lingkungan, pembangunan drainase, penyediaan lokasi sampah, termasuk rencana kawasan atau lokasi ekonomi lainnya.
“Mudah-mudahan setelah rencana ini bisa selesai dengan kelengkapan administrasinya sehingga diperkirakan tahun ini sudah ada aksi pembangunan,” tuturnya.
Program tersebut difokuskan pada dua desa di Weda Tengah yaitu desa Lelilef Sawai dan desa Lelilef Woebulen. “ Setelah dilakukan kajian merupakan desa yang menjadi prioritas yang sangat mendesak,” tukasnya.
