Razia Miras di Morotai, Polisi Sita 24 Kantong Cap Tikus

Peredaran miras dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas, tindak pidana, hingga keresahan masyarakat.   Dalam operasi itu, lanjut dia, petugas menemukan 24 kantong cap tikus di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Pulau Morotai untuk proses hukum lebih lanjut. Yusuf juga menyampaikan pesan Kapolres Pulau Morotai AKBP Drh Dedi Wijayanto, yang menegaskan razia miras akan digelar rutin dan berkelanjutan.

“Jadi ini upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib,” tegasnya.

Polres Pulau Morotai juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal.  Kapolres menyebut miras dapat memicu tindak pidana, perkelahian, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan gangguan keamanan lainnya. (fay)