Terduga pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut lewat media sosial. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke kantor guna penyelidikan lebih mendalam. “Jadi keterangan dia itu barang bukti narkoba jenis ganja ini ditemukan lewat pesan online,” katanya.
Bobby menegaskan, dengan temuan ini tentu pihaknya sangat berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Sebab dari ungkapan kita berkat bantuan masyarakat yang memberikan informasi ke kita. Peran serta masyarakat penting untuk mendukung berantas peredaran narkoba di Maluku Utara,” harapnya
Sebelumnya, pada , Jumat (29/5/2026), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial MAG (21) yang diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis tembakau sintesis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika di wilayah Kelurahan Maliaro.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin Panit Unit 5 Ipda Harbun Fatmona melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud. “ Setelah dilakukan monitoring, tim bersama aparat kelurahan mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari lokasi tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintesis,” katanya.
