Residivis Curi Uang Turis Prancis di Halbar Dibekuk

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Informasi mengenai pencurian itu sempat menjadi perhatian masyarakat dan beredar luas di media sosial.

Kepada polisi, Jimmy mengaku dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang penting, antara lain paspor, telepon satelit, kartu kredit, serta uang tunai sekitar Rp7 juta.

Kapolsek Jailolo Selatan Agung Wira mengatakan, setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Guamaadu, Kecamatan Jailolo,” ujar Agung Wira.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan JW pada Rabu dini hari.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap bahwa JW merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian serupa. “Ia tercatat sudah dua kali dihukum dengan kasus yang sama dan pernah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Tobelo,” kata Agung. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jailolo Selatan. (ais)