TERNATE – Mantan narapidana atau residivis berinisial MI alias Ir (29), rupanya tidak pernah bertobat melakukan tindak pidana. Padahal beberapa bulan lalu dirinya baru saja dibebaskan oleh Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Soasio Tidore Kepuluan (Tikep), setelah mendapat asimilasi penahanan di tengah-tengah ancaman Covid-19.
Kini eks narapidana ini ditangkap kembali lantaran terlibat peredaran narkotika golongan satu jenis ganja. “Yang bersangkutan ditangkap saat menjemput barang yang berisikan ganja di salah satu jasa pengiriman di Tidore,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono dalam conference pers, Rabu (17/6).
Kombes Setiadi Sulaksono menuturkan, MI alias Ir ditangkap oleh tim Ops Narkoba di salah satu rumah makan di Kelurahan Tuguwaji, Tikep pada Jumat (12/6) sekitar pukul 18.00 WIT.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa ganja kurang lebih 400 gram, 1 unit handpone Xiomi warna putih serta 1 jaket yang digunakan membungkus ganja.
Setelah dilakukan introgasi yang bersangkutan mengaku ganja tersebut dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara dan disuruh oleh satu rekannya berinisial IC alias Icon.
Dari pengakuan MI rupanya IC yang menyuruh menjemput barang itu merupakan warga binaan Rutan Tidore. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kapada IC guna menelusuri komunikasi jaringan asal Kota Medan, namun IC telah menghilangkan barang bukti berupa ponsel beserta sim card. “Kita tetap kembangkan kasus ini terutama jaringan pengedarnya. Untuk sementara kita jerat MI alias Ir dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika” tandas Kombes Setiadi Sulaksono. (dex)

