“Tersangka kemudian turun dari motor dan mengambil satu bungkusan rokok yang diletakkan di samping jalan. Saat itu juga tim langsung bergerak mengamankan tersangka,” tambah Iptu Mirna.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima sachet kecil plastik bening berisi sabu seberat 0,87 gram, satu bungkus rokok Camel warna kuning, satu dompet merk Levi’s warna hitam, serta sebuah ponsel Oppo A77s warna hitam. Sementara itu, rekan Fikram berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Berdasarkan catatan kepolisian, Fikram Hasan bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja menyelesaikan masa tahanan sebelum akhirnya kembali tertangkap dalam operasi ini.
“Tersangka sudah pernah terjerat kasus serupa, namun kembali terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halbar untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Iptu Mirna.
Fikram dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main: minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.
