Residivis Pembunuhan Ditangkap Saat Ambil Sabu

Selain itu, Rizal juga mengaku pernah mengkonsumsi sabu dengan para tahanan di lapas Kelas llB Ternate di saat masih berstatus tahanan kasus pembunuhan 2002. 

Setelah menjalani masa tahanan, Rizal yang keluar dari lapas pada 2016 langsung berprofesi sebagai wirausaha serta melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dari pengakuan tersebut, Rizal dan barbuk langsung di bawah ke kantor Satnarkoba Polres Ternate guna dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui pelaku Antot. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. 

“Iya benar, RS diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” akunya.

Selain terduga tersangka lanjut Wahyuddin, tim opsnal juga mengamankan barbuk satu sachet kecil yang dikemas dalam bungkusan rokok Surya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram. “RS ditangkap saat mengambil barbuk,” tandasnya. 

Sementara Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin diwaktu yang sama menambahkan, pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Atas perbuatan RS, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta : Pram
Editor : Zulkifli Hi Saleh