TERNATE – Tim Reserse Mobile (Resmob) Gamalama Polres Ternate berhasil menangkap seorang terduga pelaku kasus pencurian di wilayah hukum Kota Ternate, Kecamatan Ternate Barat Kamis (30/03/23).
Terduga pelaku dengan inisial NP alias Naser (22) ditangkap saat tim Resmob Gamalama menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/87/B/III/2023/SPKT/Res Ternate/Polda Malut.
Dengan laporan tersebut, tim Resmob Gamalama langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Dari penyelidikan, tim Resmob mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku berada di salah satu kosan yang berlokasi di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
Menerima laporan itu, tim Resmob yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Bripka Rifai Sirfan dan anggota langsung menuju lokasi sekira pukul 22.40 WIT.
Di lokasi benar saja, anggota Resmob berhasil menangkapnya di dalam kamar indekos miliknya dengan keadaan tertidur. Setelah ditangkap, anggota langsung membawanya ke kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tindak pidana pencuriannya di Kelurahan Togafo, Kecamatan Ternate Barat dengan mengambil sebuah tas berisi uang tunai dan tiga unit handphone.
Pengakuan pelaku, tim Resmob langsung melakukan pengembangan ke Kelurahan Togafo, Ternate Barat, pukul 11.55 WIT guna mengambil barang bukti (barbuk) tas yang dicuri.
Dilokasi, anggota tidak menemukan tas yang dicuri karena pelaku sudah membuangnya di dekat bibir pantai.
Tak sampai disitu, anggota Resmob terus melakukan interogasi hingga pelaku mengaku kalau tas yang hanya berisi uang tunai sebesar Rp.1.650 ribu dan dua unit handphone.
Setelah itu, pelaku kemudian dibawah kembali ke kantor Satreskrim untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tim Resmob dapat mengamankan satu unit handphone merk Vivo Y12S, satu unit handphone Samsung galaxy A33, satu buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp.16 ribu, KTP dan satu ATM BNI.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Wahyuddin menjelaskan, pelaku NP ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban MK alias Malan warga Kelurahan Togafo, Kecamatan Ternate Barat.
“NP ini melakukan aksi pencuriannya ketika korban sedang tertidur dengan istri dan anak-anak di ruang tengah,” akunya.
Laporan itu lanjut Wahyuddin, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku NP di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara. Setelah ditangkap dan pengembangan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di dalam sel tahanan Polres Ternate.
“Barang bukti yang diamankan handphone Vivo Y12S, Samsung galaxy A33, satu buah dompet dan KTP serta ATM,” katanya. Pewarta : Pram
Editor : Zulkifli Hi Saleh

