LABUHA – Tim Resmob Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Bacan.
Tiga terduga pelaku itu masing-masing berinisial AA alias Amar, 25 tahun, BT alias Basir, 19 tahun, dan RF alias Rafi, 25 tahun. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan, mengatakan tim Resmob langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara setelah menerima laporan.
“Tak terima perbuatan ke tiga terduga pelaku, R mendatangi SPKT Polres Halsel untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Wahyu.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan polisi, peristiwa itu bermula pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 00.00 WIT. Korban berinisial Y, 23 tahun, disebut bertemu dengan ketiga terduga pelaku di sebuah indekos di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan.
Korban kemudian mengajak ketiganya menuju Perumahan Habibi di Desa Labuha. Setibanya di lokasi, mereka disebut mengajak seorang perempuan untuk mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
