TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) musnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025, Kamis (21/05/26).
Pemusnahan itu berlangsung di kantor Ditresnarkoba Polda Malut dihadiri Kejaksaan Tinggi Malut, Pengadilan Negeri Ternate, Badan Narkotika Nasional Provinsi Malut serta sejumlah pejabat internal kepolisian.
Ditresnarkoba Polda Malut, Kombespol Bobby P. Marpaung melalui Kabag Bin Opnal, AKBP Gusranto menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama periode Januari hingga Desember 2025.
Selain itu, barang bukti tersebut juga berasal dari perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice maupun hasil temuan di lapangan.
“Sebagian besar barang bukti yang kami tangani pada tahun 2025 sudah ikut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan melalui tahap dua,” katanya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari sabu seberat 9,5742 gram, ganja seberat 211,167 gram, serta tembakau sintetis atau gorilla seberat 14,968 gram.
Selain narkotika, pihaknya juga memusnahkan obat keras daftar G sebanyak 3.720 butir. Sementara untuk barang bukti minuman keras (miras), dinyatakan nihil.
”Polda Malut juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini turut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Malut,” ungkapnya.
Gusranto juga mengucapkan terima kasih kepada pihak jasa pengiriman yang bekerja sama membantu pengungkapan kasus, serta rekan-rekan media yang aktif melakukan publikasi terkait pemberantasan narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu serta menjaga kondusifitas di Provinsi Malut terkait peredaran gelap narkotika,” tandasnya.(cr-02)
Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan

