Ridwan Lisapaly Bakal Gugat Putusan BK DPRD Ternate ke Pengadilan

TERNATE – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Ternate Ridwan Lisapaly  bakal menempuh jalur hukum, terkait dengan pemberhentian diri dari anggota DPRD Kota Ternate oleh Badan Kehormatan (BK). Langkah ini akan diambil Ridwan setelah mempelajari salinan putusan dari BK DPRD Kota Ternate.

Sebelumnya BK memutuskan memberhentikan Ridwan Lisapaly dari anggota DPRD setelah Ridwan dinilai melanggar larangan pasal 8 ayat 10 Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan surat keterangan BK nomor: 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023.

Ridwan Lisapaly kepada Fajar Malut mengatakan, dirinya akan mempelajari putusan BK lebih dulu, selanjutnya akan menempuh jalur hukum jika putusan tersebut mengganjal peristiwa yang dituduhkan pada dirinya.

“Bahwa pada prinsipnya saya sebagai terperiksa akan mempelajari putusan BK terlebih dahulu. Selanjutnya akan melakukan upaya hukum jika dalam mempelajari putusan BK ada hal-hal yang mengganjal peristiwa yang di tuduhkan pada saya. Dan telah di putuskan oleh BK,” ungkapnya, pada Jumat (7/11/2023).

Menurutnya, jika dalam putusan itu ada perbuatan melawan hukum, dirinya akan menempuh menggugat ke Pengadilan Negeri.

“Jika memang ada perbuatan melawan hukum yang di lakukan putusan ini. Maka saya akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Dia menyebut, ada ruangĀ  yang diberikan kepada dirinya selama 7 hari untuk mengajukan gugatan.

“Masih ada ruang yang di beri selama 7 hari setelah salinan putusan diambil. Salinan putusannya saya baru ambi kemarin hari kamis,” sebutnya.

Sembari menegaskan, dari salinan itu kemudian dihadikan syarat administrasi formal menempuh jalur hukum ke PTUN. 

“Selanjutnya terkait Administrasi secara formal  terhadap keputusan BK, saya akan menempuh jalur ke PTUN AMBON,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas