BOBONG – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus-Ramli berakhir 17 Februari 2021. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menunjuk sekretaris daerah kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pulau Taliabu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan sekda Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru, bahwa dirinya telah menerima surat penunjukan sebagai Plh. bupati untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilantiknya penjabat bupati atau bupati dan wakil bupati terpilih.
Penunjukan Itu akan dilakukan melalui penyerahan SK pada Kamis (18/02/2021) pukul 14:00 siang ini. “Sudah, sebentar jam 2 serah terima memori” jawab sekda Taliabu, Salim Ganiru terkait penunjukan Plh Bupati Taliabu kepada Fajar Malut melalui WhatsApp (18/02/2021). Dikatakan, dirinya akan melaksanakan tugas sebagai Plh. bupati selama sembilan hari, atau sampai dilantiknya penjabat Bupati, atau dilantiknya Aliong Mus-Ramli sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Surat Gubernur Malut dengan nomor 131/323/G tersebut merupakan tindak lanjut surat Kemendagri nomor 120/738/OTDA yang bersifat segera, tertanggal 3 Februari 2021.
Sebelumnya, diketahui Gubernur Malut mengusulkan sejumlah nama pejabat Provinsi Malut untuk menjadi Pjs Bupati di sejumlah Kabupaten/Kota yang pelaksanaan pilkadanya masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Zaharia Sarif yang sebelumnya masuk bursa nama Pjs Bupati pada 2020 lalu pun muncul kembali sebagai Pjs.Bupati Taliabu. (bro)

