Samin Minta Henny Baca Aturan, Terkait Sekwan DPRD Kota Ternate

Henny Sutan Muda dan Samin Marsaoly

TERNATE – Pimpinan DPRD dalam menyikapi seleksi calon Sekwan yang kini masih dalam tahapan seleksi terbuka oleh pansel, tampaknya berbeda pendapat, Ketua DPRD Muhajirin Bailussy lebih memilih menghargai kalau proses masih jalan, dan ada kriteria yang telah diatur oleh pansel.

Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Heny Sutan Muda beberapa waktu, yang langsung menolak calon sekwan di luar nama yang diusulkan tanpa melihat mekanisme pengisian jabatan sekwan yang diatur oleh pansel.

Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, dalam ketentuan itu, seleksi dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui pansel setelah itu baru dikonsultasikan ke pimpinan DPRD. “Para fraksi memang berharap pemerintah bisa mengakomodir nama yang disampaikan oleh DPRD,” katanya, Rabu (22/12/2021).

Namun kata dia, hal itu semua melalui proses dan itu adanya di pansel yang semua ada kriteria dan persyaratan harus dipenuhi, setelahnya di konsultasikan ke pimpinan DPRD lebih dari satu nama baru pimpinan menyampaikan. “Keinginan teman-teman memang sudah disampaikan, tapi kan harus ikut proses dulu. Dan prosesnya ada di pansel,” ungkapnya.

Meski kemudian Yuliyanti menjadi salah satu nama yang diusulkan dan tidak lulus seleksi berkas, bagi Muhajirin mestinya yang bersangkutan juga harus menyiapkan sejumlah kelengkapan administrasi yang telah ditentukan oleh pansel, karena kelengkapan administrasi yang dikeluarkan pansel berdasarkan pada regulasi yang ada.

“Sebagai pimpinan DPRD kita akan mengkomunikasikan ini kembali ke Wali Kota, agar dua lembaga ini bisa sesuai dengan regulasi, nanti kita juga minta pansel menjelaskan ke teman-teman DPRD,” tegasnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, ini masih menjadi ranahnya pansel bukan Wali Kota, jadi sangat keliru jika Heny Sutan Muda menyebut itu urusannya Wali Kota. “Jadi pak Wali Kota tidak mau turut campur dengan urusan yang sudah diserahkan ke pansel, kalau tahapannya sudah jalan baru hasilnya dikonsultasikan ke DPRD sebagaimana yang disampaikan pak Muhajirin itu betul,” tandasnya.

Samin meminta agar Wakil Ketua I DPRD Heny Sutan Muda untuk tuntas membaca aturan, sehingga tidak keliru dalam memberikan pernyataan ke publik. “Yang pasti kami tidak mau campur karena itu ranahnya pansel, dan apa yang sudah diputuskan pansel itu tidak bisa diintervensi kepala daerah, nanti pansel menentukan tiga orang pada tiap OPD baru kepala daerah mengkonsultasikan ke DPRD,” jelasnya.

Samin menyebut, yang namanya lelang terbuka pada jabatan eselon II itu pansel tidak bisa di intervensi oleh siapapun termasuk Wali Kota, dan pada tahapan ini nanti setelah mekanisme di pansel ini selesai dan diusulkan tiga nama ke Wali Kota baru di konsultasikan ke DPRD, bukan berarti tahapan belum jalan dan telah mengusulkan nama itu keliru.

“Karena birokrasi tidak bisa di politisasi, khusus untuk Sekwan itu mekanismenya jelas diatur dalam lelang jabatan. Dan khusus sekwan itu dikonsultasikan dan dikonsultasikan itu bukan sebelum lelang, tapi setelah pelaksanaan lelang tiga besar diserahkan ke Wali Kota, dan wali kota lah yang akan mengkonsultasikan itu ke DPRD, dan atas persetujuan DPRD itu lah yang dijadikan calon jadi bukan belum apa-apa sudah mengirim surat itu keliru, kalau sekarang yang di dorong itu tidak penuhi syarat apakah kita harus paksakan itu, kan tidak bisa, ini lelang terbuka dan publik semua menyaksikan ini pansel juga menjaga integritasnya,” tutupnya.(cim)