Dengan demikian, untuk sementara kasus yang dilaporkan secara resmi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kota Tidore itu, telah dihentikan, namun apabila ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan untuk diproses lebih lanjut.
“Semua kasus tindak pidana yang sudah dihentikan kemudian ada bukti baru, silahkan disampaikan ke kami untuk ditindaklanjuti, dan dikembangkan oleh penyidik,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Dugaan Diskriminasi ras dan etnis yang dilontarkan Samsul Rizal saat melakukan pertemuan tatap muka di Kelurahan Mareku pada tahun 2022 itu, sempat memantik reaksi Warga Oba, sehingga melaporkan Samsul Rizal ke Polresta Tidore dengan melakukan Aksi Demonstrasi.
Warga menilai, kalimat samsul saat memaparkan konsep membangun tidore terdapat kalimat diskriminasi ras dan suku sanger.
Dimana pada saat itu, Samsul Rizal yang merupakan bakal calon Walikota Tidore Kepulauan ini, mulanya memaparkan konsep membangun Tidore, sehingga ia mengatakan, kedepan, konsep Tidore harus seperti Jeddah dan Mekkah. Kalau konsep modernisasi itu di Oba, kalau mau membangun peradaban, mental, moral itu di Tidore.
