JAKARTA – Bagi pejabat pembina kepegawaian baik kementrian /lembaga maupun daerah, dalam hal ini kepala daerah akan dikenakan sanksi jika masih merekrut tenaga honorer. Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dalam surat nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dimana surat yang diterbitkan pada tertanggal 31 Mei 2022. Menteri Tjahjo menegaskan, bagi pejabat yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Dalam surat itu Menurut Menteri, PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.
Menteri Tjahjo mengatakan, dalam rangka penataan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar para PPK melakukan penataan pegawai non-ASN dilingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dilingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutmen pegawai non-ASN,” tegas Menteri.(red)

