Kepala Staf Umum (Kasum) TNI itu juga menyebut semua proses tambang yang bermasalah semuanya ada tahapan dan saat ini tim masih bekerja. Yang mana dimulai dari sanksi administrasi, verifikasi lapangan, denda, dan berbagai sanksi lainya semua saat ini masih berjalan. “Jelas saat ini tim kita masih bekerja di lapangan dan kita juga butuh dukungan,” tandasnya.
Kehadiran tim Satgas PKH di Maluku Utara setelah bertolak dari Provinsi Maluku tersebut, dan langsung menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk membahas arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi. Dia mengaku adanya pertemuan satgas PKH di aula kantor Kejati Maluku Utara. “Benar hari ini ada rapat bersama tim Satgas PKH di aula Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” ujarnya.
Menurutnya, rapat itu dihadiri sejumlah pejabat penegak hukum di Maluku Utara. “Rapat yang dilakukan ini guna membuat rencana aksi Satgas PKH di tahun 2026,” katanya.
Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto tersebut, memiliki tugas untuk menertibkan sawit dan tambang ilegal, untuk mengembalikan fungsi hutan, serta memulihkan aset negara.
Kunjungan Tim Satgas tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat penertiban kawasan hutan serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan dan kehutanan. Selain itu, untuk sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (cr-02)
