TIDORE – Polemik pengosongan Kedai Jojobo yang hingga saat ini masih dipertahankan oleh pihak Pemilik Kedai, bakal ditindak secara tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tidore Kepulauan.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Tidore, Yusuf Tamnge, mengaku bahwa upaya pengosongan kedai Jojobo, sudah dilakukan secara administrasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM (Disperindagkop), sebanyak tiga kali, namun pihak Jojobo enggan mengosongkan tempat tersebut.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, maka dari itu, untuk penertiban kedai Jojobo ini akan dilakukan teguran juga sebanyak 3 kali, jika mereka masih tetap bersih keras maka kami akan melakukan upaya paksa,” tandasnya saat dikonfirmasi wartawan media ini di Kantor Walikota, Rabu, (1/2/23).
Yusuf menjelaskan, upaya persuasif dan humanis yang dilakukan pihaknya ini, merupakan arahan Direktur Satpol, Kementerian Dalam Negeri. itu dilakukan, karena selama ini Satpol PP sering dianggap melakukan penertiban dengan menggunakan tindakan kekerasan.
“Untuk meminimalisir tindakan kekerasan, kami sudah melakukan teguran pertama kepada mereka, besoknya kami akan kembali turun ke lokasi untuk memberikan peringatan yang kedua, jika tidak mengindahkan, kami akan berikan mereka waktu selama dua hari, dan jika mereka tetap bersikeras, kami akan melakukan upaya paksa,” tandasnya.
Alasan terkait dengan Penertiban lapak yang digunakan oleh Kedai Jojobo ini, kata Yusuf, sudah jelas tertuang dalam Perjanjian Kontrak antara Disperindagkop dengan Pedagang, Pasal 10, dimana telah menyebutkan dengan jelas bahwa sebab dan akibat berakhirnya perjanjian itu, salah satunya adalah selesainya jangka waktu perjanjian, dan tidak terjadi perpanjangan jangka waktu perjanjian.
Sementara untuk Kedai Jojobo ini, waktu kontraknya sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2022. Dan tidak lagi diperpanjang oleh Disperindagkop.
“Kalau mereka (Pemilik Kedai Jojobo) bilang kami menghalangi aktivitas mereka, saya ingin sampaikan bahwa pengosongan ini setelah masa kontrak berakhir, dan sebelum masa kontrak berakhir, itu mereka masih beraktifitas seperti biasa, bahkan tidak ada insiden seperti ini,” ujar Yusuf.
Olehnya itu, Yusuf menghimbau agar Pemilik Kedai Jojobo dapat berbesar hati untuk mengosongkan tempat tersebut, sebab tempat itu sudah bukan lagi menjadi kewenangan pemilik Jojobo karena tidak ada izin perpanjangan kontrak. (ute)

