Satres Narkoba Polres Halteng Kembali Ungkap Kasus Narkotika

Kapolres AKBP Faidil Zikri menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

Faidil juga menyampaikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam operasi pengungkapan kasus narkoba tersebut. Dia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika. 

“Mari Kita perangi narkoba dan warga  segera melaporkan adanya peredaran Narkoba kepada pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Halteng,” imbaunya.

Pewarta : Amirudin Hi Ibrahim
Editor : Mahmud Daya