Korban saat itu masih sempat berlari untuk menyelamatkan diri namun karena bersimbah darah yang berlebihan akhirnya korban meninggal dunia.
“Korban sempat dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan namun tidak sempat lagi diselamatkan,” jelasnya. Motif tersangka melakukan penikaman, karena dendam usai dipukul korban saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres juga menambahkan, usai mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut yakni, saksi berinisial MS dan SA serta Zein salah satu rekan tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan.
Sementara, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 354 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) ke-3 Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Pewarta : Amirudin Hi Ibrahim
Editor : Mahmud Daya
