Satreskrim Segera Panggil Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sula

SANANA– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) segera mengirim surat panggilan kepada AR selaku terduga pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat untuk dimintai keterangan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Rinaldi Anwar kepada awak media, Rabu (21/05/25).

“Rencananya kami akan mengirim penggilan kepada terlapor. Tetapi saat ini masih menunggu kapal dan pastikan apakah terlapor masih berada di wilayah Sanana atau sudah berpindah tempat,” ucapanya.

Kendati demikian, Rinaldi menegaskan bila mana terduga palaku berupaya mencoba melarikan diri dari Kepulauan Sula, pihaknya tetap berusaha untuk melakukan penggilan.

“Jika orang yang bersangkutan tidak ada iktikad baik untuk memenuhi penggilan maka sesuai prosedur kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Hingga kini lanjutnya, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur masih dalam tahap penyelidikan.

” Sudah ada dua orang saksi yang kami mintai keterangan salah satunya termasuk SAL selaku ibu korban,” jelas Rinaldi.

Sekadar diketahui, NA (17) tahun selaku korban masih duduk di bangku SMA kelas III. Sayangnya, dengan adanya kasus tersebut korban tidak bisa mengikuti ujian akhir. (**)