LABUHA – Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik melakukan rapat bersama Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Senin, (13/02/2023). Rapat di ruang banggar Sekretariat DPRD itu dilakukan dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Bupati mengatakan, proses pemeriksaan ini merupakan amanat Undang-Undang yang diberikan negara kepada BPK. Karena itu, Bupati berharap hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja kinerja penyelenggaraan keuangan daerah. “Sebagai kepala daerah menghormati setinggi-tingginya terhadap semua tahapan pemeriksaan,” kata dia.
Bupati meminta seluruh OPD untuk berpartisipasi secara serius terhadap penyusunan LKPD, terlebih para pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara pada seluruh OPD.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Malut, Marinus Sirumapea mengatakan, tahapan pemeriksaan pendahuluan nanti, BPK akan memberikan pembinaan terhadap hasil-hasil pemeriksaan yang belum memenuhi standar selama 40 hari untuk melakukan perbaikan.
“Tergantung pada respon dari seluruh pihak (OPD). Karena BPK akan melakukan koordinasi sebelum diterbitkan Laporan Keuangan, sehingga opini yang diharapkan dengan predikat WTP bisa dicapai,” jelas Marinus
Marinus juga menyarankan perlu adanya laporan fisik keuangan per triwulan agar Bupati dapat memantau progres penyerapan anggaran oleh bagian atau bidang terkait. “Diharapkan pada tanggal 31 Maret 2023 paling lambat laporan keuangan sudah diserahkan ke BPK,” ujarnya.
Sekedar diketahui, pertemuan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, rombongan Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Malut, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan, Bagian Perencanaan dan Bendahara seluruh OPD di lingkungan Pemkab Halsel. (nan)

