JAILOLO – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Halmahera Barat, Selasa (05/07/2022), menggelar rapat proses pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD dari Fraksi Hanura Tamin Ilan Abanun.
Rapat Bamus dipimpin oleh Ketua DPRD Halbar Charles Gustan bersama perwakilan dari 5 fraksi, menyepakati terhadap proses pelantikan. Meski begitu, Wakil Ketua II DPRD Halbar Riswan Hi. Kadam saat dikonfirmasi menyatakan, sebelum mengagendakan pelantikan, Bamus DPRD Halbar bakal konsultasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta untuk mengetahui sudah sejauh mana proses gugatan yang diajukan Tamin.
“Setelah dari PN Jakarta hasil konsultasi seperti apa baru kemudian menetapkan tanggal pelaksanaan pelantikan,” kata Riswan.
Politisi PKB itu menegaskan, DPRD tidak serta merta melakukan PAW. Proses PAW berdasarkan SK dari Gubernur Maluku Utara, menindaklanjuti usulan partai politik anggota Dewan berasal. “SK Gubernur saat ini sudah dikantongi DPRD,” tandasnya.
Banmus, kata dia, tidak dalam posisi mengulur-ulur maupun menghalangi surat keputusan Gubernur Maluku Utara tentang PAW. Hanya saja, bersamaan dengan ini ada juga gugatan pembelaan diri Tamin Ilan Abanun, sehingga Banmus memandang penting untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu ke PN Jakarta, tempat Tamin mengajukan gugatan.
“Kami juga tidak bisa menghalang-halangi hajatan internal partai Hanura,” tandasnya. Setelah dari konsultasi ke PN Jakarta, Bamus menjadwalkan penetapan pelaksanaan pengambilan sumpah dan jabatan PAW. (Ais)

