Segera, Nasib Kades Sambiki Baru Ditentukan 41 Perwakilan Warga

Untuk mekanisme musyawarah mufakat, lanjut dia, penentuan Kepala Desa dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kelompok tani, kelompok nelayan, hingga perwakilan Rukun Tetangga (RT).

Setiap RT diberi jatah mengirimkan maksimal lima orang perwakilan. “Informasi dari panitia, peserta musyawarah kurang lebih 41 orang perwakilan,” ujarnya.

Muzakir berharap seluruh perwakilan dapat hadir. Namun, musyawarah tetap dianggap sah jika dihadiri minimal separuh peserta untuk memenuhi kuorum.

“Yang jelas harus setengah dari jumlah yang hadir. Misalnya dari 41 orang, yang hadir 21 atau 23 maka sudah dianggap sah,” katanya.

Jika mufakat tidak tercapai, lanjut Muzakir, mekanisme kedua yang digunakan adalah voting. Pemenang ditentukan dengan perolehan suara 50% + 1.

“Pokoknya selisih satu suara sudah dianggap pemenang,” tambahnya. Proses musyawarah akan dipimpin langsung oleh BPD, sementara teknis pelaksanaan Pilkades menjadi tanggung jawab panitia.

“Jadi BPD tugasnya hanya membuka jalannya musyawarah, selebihnya panitia yang melaksanakan,” tukas Muzakir.

Terkait uji kelayakan calon, Muzakir menyebut tahapan itu tidak dilakukan. Sesuai regulasi, uji kelayakan hanya wajib jika calon lebih dari tiga orang. “Kalau cuma tiga calon, kita sudah tidak uji kelayakan lagi,” pungkasnya. (fay)