TERNATE- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah melakukan pencermatan terhadap NIK jajarannya baik komisioner maupun kesekretariatannya pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Hasilnya, terdapat 7 (tujuh) jajaran Bawaslu se-Provinsi Maluku Utara yang NIK-nya tercatat dalam SIPOL KPU.
“Seluruhnya dari unsur kesekretariatan baik di provinsi maupun kabupaten dan kota,” demikian disampaikan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Malut Irwan M Saleh di ruang kerjanya, pada Jumat (12/08/2022) siang.
Dikatakan Irwan, berdasarkan hasil pencermatan tersebut juga, telah dilakukan klarifikasi terhadap ke-7 personil tersebut.
“Hasilnya, mereka menyatakan tidak pernah terlibat atau menjadi pengurus maupun anggota Parpol. Dan itu sudah dituangkan dalam surat pernyataan yang telah disampaikan pada kami,” ungkapnya.
Bawaslu Provinsi sendiri kata Irwan, akan melaporkan hal tersebut pada Bawaslu RI sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencermatan Nama dan NIK pada Data Keanggotaan Partai Politik.
“Hal ini untuk memastikan ketua dan anggota serta jajaran pegawai pada lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dimasukkan dalam data keanggotaan Parpol,” ucapnya.
Irwan sendiri menghimbau pada masyarakat terutama ASN, TNI dan Polri serta pihak-yang dilarang terlibat dalam Parpol untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal atau laman yang telah disediakan KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik diri tidak masuk sebagai pengurus atau anggota parpol.
“Jika ditemukan tercatat sebagai anggota partai, agar segera melapor ke pengawas terdekat,” pintanya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

