LABUHA – Sekjen Kemendes PDTT, Taufik Madjid mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan untuk menggunakan dana desa dengan prinsip.

Prinsip yang dimaksud Taufik Madjid adalah terjaganya akuntabilitas, transparan dan pemanfaatan yang baik. Jika tidak, maka ada proses evaluasi berupa kadar pelanggaran administrasi hingga pidana oleh Kemendes PDTT hingga Bupati melalui Inspektorat di setiap daerah.
“Kalau dana desa dipakai tidak sesuai prioritas, maka akan dievaluasi. Model evaluasinya, baik dari Kementerian Desa maupun dari Bupati melalui Inspektorat,” kata Taufik dalam kunjungan kerjanya, di Halsel, Rabu (12/10/2022) kemarin.
Menurutnya, tindak lanjut temuan pelanggaran dalam evaluasi, akan tetap berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Selain itu, lanjut dia, administratif, penyelesaian administratif misalnya, membuat laporan SPJ dan LPJ terlambat, maka Bupati tegur melalui Dinas terkait. “Harus cepat. Kalau pelanggaran hukum, maka ada langkah-langkahnya,” tandasnya.
Ia mengaku di Kemendes PDTT RI, ada Inspektur pengaduan penyalahgunaan dana desa, namun koordinasinya tetap melalui Inspektorat di setiap daerah. “Kita ada Inspektur lima, yang menerima pengaduan dana desa. Tapi tetap koordinasinya ke bawah. Ke Inspektorat di masing-masing daerah,” ujarnya. (nan)

