Sekwan Halbar Bakal Kembali Dilaporkan ke KASN Soal Pelanggaran Etik

Praktisi Hukum Maluku Utara Bahtiar Husni

TERNATE – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara (Malut) bakal kembali melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sekretaris DPRD Halmahera Barat (Halbar), M. Syarif Ali ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pasalnya, ucapan kata “bangsat” yang diduga disampaikan oleh Syarif Ali kepada sejumlah dokter adalah pelanggaran etika berat dan berpotensi tindak pidana penghinaan. Sebagai pejabat publik, Syarif Ali diminta untuk meminta maaf secara publik.

Jika sebaliknya tidak dilakukan maka, Syarif Ali disinyalir bakal menghadapi risiko sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (jika berlaku), tahanan pidana, dan gugatan perdata, serta tekanan politik yang bisa menjatuhkan posisinya sebagai Sekwan.

Tidak hanya itu, IDI Malut juga bakal melaporkan masalah ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. IDI menilai, pencemaran nama baik profesi dokter sangat tidak pantas dilakukan seorang pejabat daerah, apalagi seorang Sekwan.

Bahtiar Husni, kuasa hukum IDI Malut menegaskan, sikap yang ditunjukkan oleh Sekwan Halbar tidak mencerminkan sebagai pejabat publik. Ini harusnya sudah dievaluasi oleh Bupati Halbar. Terlebih lagi orang semacam ini tidak pantas berada dalam birokrasi.

“Kami akan laporkan hal serupa ke Sayber Ditreskrimsus Polda Malut. Selanjutnya proses penanganannya akan diserahkan ke penyidik. Jangan bersipikulasi memenuhi unsur hukum atau tidak,” ujarnya.

Bahtiar mengungkapkan, profesi seorang dokter merupakan profesi yang sangat mulia. Namun jika tiba-tiba ada kata yang dinilai mencemarkan tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Sebelumnya kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Ternate, kami minta penyidik segera melakukan proses penyelidikan guna memberikan kepastian hukum. Kami juga akan melaporkan ke KASN hingga ada evaluasi serius kepada Sekwan tersebut,” tandasnya.

Sekadar informasi, Syarif Ali dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik terhadap sejumlah dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo pada Senin 18 Mei 2026.

‎IDI Malut juga menegaskan bahwa akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memberikan efek jera kepada siapa pun yang menghina profesi dokter, terlebih dilakukan oleh pejabat publik.(cr-02)